KODE
ETIK GURU INDONESIA
|
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki
kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
3.
Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.
Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan
6.
Guru secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun
didalamhubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama-sama
memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
Pendidikan.
|
IKRAR
GURU
|
1.
Kami
Guru Indonesia, adalah insan pendidikan yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami
Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan Pengamal Pancasila yang seti pada
Undang-Undang Tahun 1945.
3.
Kami
Guru Indonesia, bertekat bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Kami
Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru
Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang bertakwa
kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia,
menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku
profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
|
TATA TERTIB
GURU
|
1.
Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2.
Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
pancasila.
3.
Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
4.
Mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalagunaan.
5.
Menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
6.
Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7.
Secara
sendiri-sendiri dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya.
8.
Menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan
kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9.
Secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
11.
Memberikan
teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12.
Meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secaraberkelanjutan sejalan dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13.
Memotivasi
peserta didik dan memanfaatkan waktu untuk belajar di luar jam sekolah.
14.
Memberikan keteladanan dalam menciptakan
budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16.
Mentaati
tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta
nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian
yang menutup aurat bagi yang beraga Islam dan sesuai norma sosial
masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beraga lain.
18. Tidak merokok selama berada di lingkungan
satuan pendidikan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar