BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semua
negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya
sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal
ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang
tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih
mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu
penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam
realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori
para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia.
Setiap Negara menganut sistem ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah
sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah
ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh
para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan
tersebut.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Sehubungan
dengan latar belakang maka kami merumuskan masalah-masalah, diantaranya:
1. Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi?
2. Apa
saja macam-macam Demokrasi!
3. Bagaimana
ciri-ciri pemerintahan Demokrasi!
4. Bagaimana
pemerintahan Demokrasi di Indonesia.
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini antara lain untuk memenuhi tugas kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
serta untuk menjelaskan maksud dari poin-poin dalam rumusan masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno,
khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku
disana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya
tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu
rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai
garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala
permasalahan mengenai kemasyarakatan.
Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan.
Menurut
Abraham Lincoln(Presiden AS ke-16), demokrasi adalah
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people,
by the people and for the people).
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
B. Asas-asas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis
adalah:
a.
Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
b.
Pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia.
C. Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis :
a.
Pemerintahan berdasarkan kehendak
dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
o Konstitusional:
bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan
ditetapkan dalam konstitusi.
o
Perwakilan: bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang
o
Pemilihan umum,
yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
o
Kepartaian,
yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik
pelaksanaan demokrasi
b.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
c.
Adanya tanggung jawab dari
pelaksana kegiatan pemerintahan.
D. Macam-macam demokrasi
a. Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a) Demokrasi
langsung
Dipraktikkan
di negara-negara kota pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat
dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian,
pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan
persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat.
Tetapi dalam zaman
modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
o
Sulitnya mencari
tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu
urusan;
o
Tidak setiap
orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
o
Musyawarah tidak
akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b) Demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan
Sistem
demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya,
rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat
disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi
perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada
dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada
pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung
memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan
bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka
sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen.
c)
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam
sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen,
tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum
(pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini
digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
E. Demokrasi
di Indonesia
Menurut
Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia
Pasific (APAPC) Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi
bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini
beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’.
Indonesia juga bisa
menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring
dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam
bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik
(IAPC) membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan
sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia
sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis
dan makmur.
Sementara
itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi.
Hal ini juga membuat
Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah
berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga
makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan
pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah
korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
F. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari
segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1.
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan
sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan
setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2.
Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif.
3.
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama
antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh;
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah
dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi
ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.
Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi
oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden
Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan
rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini
akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B.
Saran
Kami berharap agar sistem demokrasi di
Indonesia tetap berjalan lancar, walaupun banyak perbedaan pendapat tapi tak
akan membuat terpecah belah.
DAFTAR PUSTAKA
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/
http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar