BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat
digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah. Karena keduanya merupakan wadah yang
dapat ditimba oleh syara’, dan tidak mungkin digunakan untuk ijma’ dan qiyas
karena keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba oleh norma hukum.
Akan tetapi, ijma’ dan qiyas juga
termasuk cara dalam menemukan sumber hukum.
Sedangkan dalil merupakan bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah.
Sedangkan dalil merupakan bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah.
Apabila terjadi suatu kejadian, maka yang
pertama kali harus dicari adalah sumber dari Al-Qur’an.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang
sumber hukum islam berupa al-Qur’an maka kami akan mencoba membahasnya dalam
makalah yang berjudul “SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR’AN)”
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
b.
Apa saja kehujjahan Al-Qur’an menurut
para ulama?
c.
Apa saja petunjuk (Dhilalah) dalam
Al-Qur’an?
d.
Serta, hukum hukum apa saja yang
terkandung dalam Al-Qur’an?
3.
Tujuan Penulisan
Tujuan
utama dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh/Fiqh.
Selain itu, tujuan kami menulis makalah ini juga sangat berkaitan dengan
rumusan masalah diatas yang dengan tujuan tersebut kita dapat menggunakan atau
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Serta tak luput juga, tujuan kami dalam penilisan
makalah ini:
a.
Agar kami sebagai penulis, dan agar
pembaca dapat menegrti tentang al-Qur’an!
b.
Agar kami sebagai penulis serta agar
pembaca juga dapat mengetahui apa saja argumen tentang Al-Qur’an sebagai sumber
hukum islam yan utama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR’AN)
Dalam
pandangan islam, bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT, untuk beribadah
kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam
QS. Al-Dzariyat:56
QS. Al-Dzariyat:56
Artinya:“ dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (menyembah)
kepada-Ku.”
Kemudian
diturunkan-Nya petunjuk (al-din, syari’at), bagi kehidupan manusia melalui
firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah:2
Artinya:“ kitab al-qur’an ini
tidk ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. ”
QS. Al-Maidah:48
Artinya:“untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. ”
QS. Al-Jatsiyah:18
Artinya:“kemudian kami jadikan
kamu berada diatas syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu.”
QS. An-Nahl:44
Artinya:“
dan kami turunkan padamu al-Qur’an, agar kamu menjelaskan kepada umat manusia.
”
Allah menciptakan syari’at (syar’i),
pencipta hukum bagi mahluk ciptaan-Nya, kebenaran mutlak bersumber dari
pada-Nya dan Dialah pemilik mutlak segala apa yang ada di langit dan di bumi
serta diantara keduanya. Seperti firman Allah yang terdapat dalam QS.
Al-An’am:57
Artinya:“ menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
QS. Al-Baqarah:147
Artinya:“ kebenaran itu adalah
dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu.”
QS. Al-Maidah:18
Artinya:“ dan kepunyaan Allah-lah
kerajaan (kekuasaan) langit dan bumi serta apa yang ada diantara keduanya.”
Untuk menjelaskan hukum Allah
tersebut sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an, kemudian Allah mengirimkan
utusan atau Rasul-Nya.
Perintah mengikuti nilai yang disampaikan oleh utusan-Nya (sunnah) sama kuat dengan perintah untuk mengikuti nilai yang terdapat dalam al-Qur’an, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Hasyr:7
Perintah mengikuti nilai yang disampaikan oleh utusan-Nya (sunnah) sama kuat dengan perintah untuk mengikuti nilai yang terdapat dalam al-Qur’an, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Hasyr:7
Artinya:“apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.”
B.
PANDANGAN AL-QUR’AN
Menurut
sumber hukum islam sunni, al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pembinaan hukum
islam adalah sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh ulama. Dilihat dari
segi kebenarannya sebagai sumber, al-Qur’an merupakan sumber dari segala
sumber. Dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi pertama dari tertib sumber
hukum dalam berhujjah. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan
cabang dari al-Qur’an, karena pada dasarnya sumber lain itu akan kembali kepada
al-Qur’an. Sementara dilihat dari keontetikannya, diriwayatkan secara mutawatir
yang meniscayakan kepastian (qath’i al-tsubuut). Karena itu, secara
aksiomatik umat islam sepakat atas penerimaanya sebagai sumber dan dalil hukum
yang paling asasi.
Sebagai
sumber hukum syiah, Menurut mazhab Ja’farii, al-Quran merupakan sumber pertama
hukum aturan Islam. Untuk menggali hukum dari al-Quran, ada dua hal yang perlu
diperhatikan, yaitu makna lahiriyah dan makna bathiniyah. Untuk mendapatkan
makna batin itu, para pengikut mazhab Ja’fari harus mempunyai marja’
(tempat meminta fatwa), yaitu para imam. Para imam marja’ ini dipandang
sebagai al-Qur’an yang berbicara. Sementara al-Quran yang berupa mushaf mereka sebut
seperti al-Quran yang diam.
Karena itu, mereka berkeyakinan
bahwa apa yang dikatakan para Imam adalah benar adanya dan tidak mungkin
bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh al-Quran. Oleh karena kandungan
al-Quran bersifat mujmal, maka pengikut mazhab Ja’farii harus
berpegang pada pemahaman para Imam.
Dengan kata lain, mereka tidak dapat mengetahui maksud al-Quran yang
sebenarnya, kecuali berdasarkan petunjuk para Imam. Petunjuk itu diperoleh para
Imam langsung dari Allah SWT, karena ketakwaan dan kebersihan hati mereka yang
sudah mencapai hasil maksimal.
a. Pengertian
Secara Etimologi, al-Qur’an bentuk
dari kata Qara’a, yang berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya,
sebagaimana yang tertulis dalam QS. Al-Qiyaamah:17-18
Artinya:
“ Sesungguhnya kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya.
(17) Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
(18)”
Menurut
Istilah, Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam
bahasa Arab yang dinukilkan pada generasi sesudahnya secara mutawir, membacanya
merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, di mulai dari surat al-Fatiha dan di
tutup dengan surat an-Naas.
1. Imam
Abu Hanifah, al-Qur’an
hanya makna saja, sehingga boleh sholat dengan menggunakan bahasa selain bahasa
Arab misalnya bahasa Indonesia dll,
2. Imam
Malik, Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang lafaz dan maknya dari Allah SWT. Sesuatu yang termasuk
sifat Allah tidak dikatakan makhluk, bahkan dia memberikan predikat zindik bagi
orang yang mengatakan al-Qur’an itu mahkluk.
3. Imam
Syafi’i, al-Qur’an
sebagai sumber hukum islam yang paling pokok, dan pendapatnya tidak ada yang
diturunkan kepada penganut agama manapun kecuali petunjuk dalam al-Qur’an.
4. Imam
Ahmad Ibnu Hambal, al-Qur’an
merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam, yang di dalamnya terdapat
berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan perubahan zaman dan
tempat. Al-Qur’an juga mengandung hukum global dan penjelasan mengenai akidah
yang benar, disamping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama Islam.
c. Petunjuk
(Dhilalah) al-Qur’an
Kaum Muslimin sepakatbahwa Al-Qur’an
adalah sumber hukum hukum Syar’a. merekapun sepakat bahwa semua ayat al-Qur’an
dari segi kedatangan dan penetapannya adalah qath’i. Hal ini karena semua
ayatnya sampai kita dengan jalan muttawatir.
Ditinjau dari segi Dilalah-nya,
ayat-ayat Al-Qur’an dapat dibagi menjadi dua:
1. Nash
Qath’i, yang
tegas dan jelas maknanya, tidak ditakwil, tidak mempunyai makna lain, tidak
tergantung hal-hal di luar nash tersebut. Contoh:
-
Pengharaman daging babi,
-
Hukuman had zina sebanyak seratus kali dera,
-
Menetapkan kadar pembagian waris,
-
dan lain sebagainya.
2.
Nash Zhanni, nash
yang menunjukkan suatu makna yang dapat ditakwil atau nash yang memiliki makna
lebih dari satu, baik karena lafaznya musytarak (homonim) atau karena
susunan kata dapat dipahami dengan berbagai cara. Seperti: dialah isyarat-nya,
iqtidha-nya, dan sebagainya
d. Penjelasan
Al-Qur’an Terhadap Hukum dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Abd.
Wahab Khalaf, dalam kitabnya Ilm Ushl al-Fiqh, menjelaskan Para ulama
ushul fiqh menginduksi hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an terdiri atas:
1. hukum-hukum
itiqadiyah, yaitu yang mengatur hubungan rohaniah antara manusia dengan
Tuhan dan hal-hal yang menyangkut dengan keimanan. Hukum i’tiqadiyah ini
mengandung kewajiban pada mukallaf untuk mempercayai Allah, Malaikat, Rasul,
Kitab, dan hari Kiamat. Selanjutnya Hukum dalam bidang ini kemudian berkembang
menjadi ilmu ushuluddin (ilmu kalam dan ilmu tauhid).
2. hukum
yang berkaitan dengan khuluqiyah, yang menyangkut tingkah laku dan moral
lahir manusia dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hukum ini kemudian
berkembang menjadi ilmu akhlak (ilmu tasawwuf).
3. hukum
‘amaliyah yang menyangkut hubungan lahiriah antara manusia dengan Tuhan,
dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Hukum dalam bidang ini berkembang
menjadi ilmu syari’ah (dalam arti sempit) atau ilmu fiqhi, yang secara garis
besarnya terbagi menjadi:
o hukum
yang berkaitan dengan ibadah, seperti; sholat, puasa, zakat, haji, nazar dan
sumpah.
o hukum
yang berkaitan dengan muamalah yang terbagi seperti berbagai transaksi jual
beli, sewa menyewa, pinjam meminjam yang terbagi menjadi dua, yaitu;
a) hukum
perorangan seperti: kawin, talak, waris, wasiat, dan wakaf
b) hukum
perserikatan dan transaksi harta dan hak lainnya
o hukum
perdata seperti jual beli, pinjam meminjam, perserikatan dan transaksi harta
dan hak lainnya
o hukum
yang berkaitan dengan pidana
o hukum
yang berkaitan dengan masalah peradilan, baik yang bersifat perdata maupun yang
bersifat pidana
o hukum
yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan
o hukum
yang berkaitan dengan hubungan antara negara
o hukum
yang berkaitan dengan masalah ekonomi, baik bersifat pribadi maupun bersifat
negara.
BAB III
KESIMPULAN
Al-Qur’an merupakan
sumber hukum dalam Islam selain sunnah. Karena Al-Qur’an dan sunnah merupakan
wadah yang dapat ditimba hukum syara’.
Al-qur’an adalah untuk menemukan hukum Allah, yaitu hukuman atas segala larangan atau perintah yang di langgar atau tidak dijalankan.
Al-qur’an adalah untuk menemukan hukum Allah, yaitu hukuman atas segala larangan atau perintah yang di langgar atau tidak dijalankan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaawoan, Selviyanti. Memahami
Ushul Fiqih. 2015.Gorontalo : Sultan Amai Press IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
A. P. Kau, Sofyan; Suleman Zulkarnain. Ushul Fikih “Dari Nalar Kreatif Menuju Nalar Progresif”. 2015.
Gorontalo : Sultan Amai Press IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
Imron-busfa.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar